Disdik Pekanbaru Siapkan Merger Sejumlah Sekolah Kekurangan Murid

Disdik Pekanbaru Siapkan Merger Sejumlah Sekolah Kekurangan Murid

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, tengah mempersiapkan rencana penggabungan atau merger sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan jumlah murid. 

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu proses pelantikan dan penataan kepala sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan secara teknis rencana penggabungan sekolah telah dipersiapkan. 

Saat ini, kendala yang masih dihadapi berkaitan dengan penataan kepala sekolah yang terdampak apabila merger dilakukan.

"Kalau nanti ada pelantikan kepala sekolah, baru kami lakukan merger. Secara teknis sebenarnya sudah siap semua. Tinggal kepala sekolahnya digeser ke mana," ujar Jamal, Minggu (16/8/2026).

Ia menyampaikan ada sekitar 70 sekolah bakal mengalami penggabungan di Kota Pekanbaru. Merger ini adalah upaya mengoptimalkan penggunaan ruang kelas belajar sekaligus rombongan belajar di sekolah.

Proses penggabungan setelah ada pelantikan kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru.

Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas bersama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Pemko Pekanbaru juga telah mengusulkan agar sekolah-sekolah yang saat ini dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt) segera memiliki kepala sekolah definitif.

Percepatan penetapan kepala sekolah definitif dinilai penting karena berkaitan dengan sejumlah program pemerintah kota, termasuk bantuan revitalisasi sekolah serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang pertama, bantuan pemerintah tentang revitalisasi. Salah satu syarat utamanya kepala sekolah tidak boleh berstatus Plt. Yang kedua, berkaitan dengan penggunaan dana BOS," jelas Jamal.

Untuk mempercepat proses tersebut, Disdik akan memprioritaskan sekolah yang kepala sekolahnya telah memasuki masa pensiun dan saat ini hanya dipimpin oleh Plt. Kepala sekolah yang sudah pensiun dan posisinya kemudian diisi oleh Plt akan dipercepat proses penetapan kepala sekolah definitifnya.

Meski demikian, pengangkatan kepala sekolah definitif tidak dapat dilakukan secara langsung. Para calon kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat serta mendapatkan persetujuan dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).

"Kami berkoordinasi dengan BGTK. Kalau sudah memenuhi persyaratan, prosesnya kami lanjutkan dan bisa dilakukan pelantikan," ungkap Jamal.

Ia menjelaskan, calon kepala sekolah harus mengikuti sejumlah tahapan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pendidikan, usia, hingga pelatihan kepala sekolah.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penentuan pejabat kepala sekolah definitif selanjutnya dilakukan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Syaratnya minimal S1. Kemudian ada ketentuan lainnya, termasuk pelatihan kepala sekolah dan persyaratan usia. Setelah memenuhi seluruh syarat, barulah Baperjakat yang menentukan," papar Abdul Jamal.

Dengan penataan kepala sekolah tersebut, Disdik Pekanbaru berharap proses merger sekolah yang kekurangan murid dapat segera dilaksanakan. Selain menjadi bagian dari penataan satuan pendidikan, langkah tersebut juga diharapkan dapat membuat pengelolaan sekolah lebih efektif dan mendukung optimalisasi program pendidikan di Kota Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index